Berniat untuk Membuka Usaha Konstruksi? Tunggu Dulu


Tidak seperti 2 (dua) tahun terakhir, seluruh pengusaha jasa konstruksi kini dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Final, yaitu pajak yang pengenaan dan pembayarannya dirampungkan di muka. Jika pemberi penghasilan merupakan pemotong pajak, pembayaran PPh Final sebesar 2% hingga 6% dilakukan melalui pemotongan pajak oleh pemberi penghasilan. Sedangkan jika tidak, penyetoran pajak tersebut dilakukan sendiri oleh pengusaha konstruksi yang bersangkutan.

Konsekuensi utama dari pengenaan PPh Final ini adalah pengusaha yang bersangkutan tidak dapat mengakui biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh penghasilan. Sementara pengusaha yang tidak dikenai PPh Final dapat mengakui biaya-biaya, namun terbatas pada biaya-biaya yang disebutkan dalam Pasal 6 dan 9 UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008).

Dengan merampungkan PPh di muka dan tidak dapat mengakui biaya-biaya, maka dapat disimpulkan bahwa pengusaha konstruksi pada dasarnya tetap dianggap laba meskipun dalam kondisi rugi. Dan karena hal ini, pengusaha konstruksi harus mengkoreksi penghasilan dan biaya konstruksinya (menghilangkan penghasilan dan biaya) pada saat pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Atau dengan kata lain, pengusaha konstruksi dan pengusaha-pengusaha lainnya yang dikenakan PPh Final tidak berkewajiban untuk membayar PPh Tahunan (PPh Badan untuk badan usaha dan atau PPh Orang Pribadi untuk usaha perorangan).

Walhasil, jika tidak ada penghasilan lainnya yang tidak dikenakan PPh Final, maka tidak ada PPh akhir tahun yang perlu dibayar. Jika sebaliknya, maka hanya atas penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final itu saja yang perlu dilakukan penghitungan PPh akhir tahun. Oleh karena itu dalam hal memiliki penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh Final, sebaiknya pengusaha konstruksi perlu memisahkan pembukuan penghasilan yang dikenakan PPh Final dari yang tidak dikenakan PPh Final.

Siap dengan konsekuensi PPh Final untuk usaha konstruksi? Jika ya, segera mulailah usaha konstruksi Anda.

Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Leave a Comment

Switch to our mobile site