Potensi Bisnis Hotel Syariah
Suara azan Ashar terdengar jelas dari dalam ruang kamar di Hotel Sofyan Tebet. Suara azan itu bukan berasal dari masjid atau musolah yang ada di sekitar hotel. Melainkan dari speaker kecil yang ada di dalam hotel. Pengelola hotel sengaja perdengarkan suara azan untuk mengingatkan seluruh penghuni hotel kalau waktu salat sudah tiba.
Fasilitas pengingat waktu salat di dalam hotel, bagi sebagian orang mungkin terdengar aneh. Tapi inilah salah satu standar yang harus dimiliki bagi hotel yang memiliki sertifikat ‘halal’ dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hotel Sofyan memang salah satu dari dua hotel yang memiliki sertifikat halal MUI. Satu hotel lainnya yang memiliki sertifikat tersebut adalah Hotel Tuara Natama di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
“Sekarang memang banyak yang mengklaim hotel syariah, tapi hanya dua hotel yang memiliki sertifikasi syariah dari MUI,” begitu kata anggota Dewan Syariah Nasional MUI Endy M Astiwara belum lama ini.
Endy menjelaskan, untuk mendapatkan status hotel syariah, maka hotel tersebut harus mencantumkan di anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) perusahaan hotel tersebut sebagai hotel syariah. Secara prinsip, kriteria hotel syariah adalah tidak memberikan layanan apapun yang bertentangan dengan syariah agama seperti tak mengizinkan menginap pasangan bukan muhrim, tak menyediakan minuman beralkohol dan makanan hotel yang terjamin halal. Bukan hanya akomodasi yang dimiliki hotel yang harus mengacu pada syariat. Untuk urusan perbankan, pengelola hotel juga diwajibkan memanfaatkan fasilitas perbankan syariah.
“Pokoknya semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan MUI supaya mendapat labelilasi halal,” jelas Endy.
Riyanto Sofyan, pemilik Hotel Sofyan Grup mengaku hotel-hotel yang dikelolanya sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI sejak 2003 lalu. Sementara masa pengajuan untuk mendapatkan sertifikat tersebut dilakukan pada 2000, yakni saat hotel tersebut mulai merubah konsep layanan hotel dari sebelumnya.
Karena sudah berkonsep syariah, Hotel Sofyan kini menerapkan aturan-aturan dalam hal pelayanan kepada setiap tamu. Misalnya, apabila ada orang yang mau menemui tamu ke dalam hotel, resepsionis harus memastikan dulu apakah tamu memang bersedia menjumpainya. Bila yang datang seorang perempuan dan yang menginap adalah tamu laki-laki maka petugas hotel akan meminta pertemuan dilakukan di lobi. Kecuali orang yang datang tersebut keluarga atau pasangan dari tamu. Penerapan aturan ini, kata Riyanto, bukan sekadar untuk menerapkan sistem syariat. Tapi juga untuk menjaga kenyamanan tamu.
“Bisa jadi tamu yang menginap sedang tidak mau diganggu karena sedang ingin istirahat,” ujarnya.
Dijelaskan Riyanto, sebenarnya masyarakat tidak perlu alergi dengan hotel syariat. Sebab hotel berkonsep ini justru sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Hanya saja, dalam hotel syariat ada tambahan aturan maupun perlengkapannya.
Misalnya, tamu yang chek-in, khususnya bagi yang lawan jenis dilakukan seleksi tamu. Seleksi yang dilakukan untuk mengetahui apakah pasangan tersebut merupakan suami istri atau bukan. Namun masalahnya, tidak semua tamu membawa surat nikah.
Untuk mengatasi hal ini, imbuh Riyanto, pihaknya akan memperhatikan gelagat dan penampilan dari tamu yang akan check-in. Misalnya dari dandanannya atau selisih usia dari tamu tersebut. Jika dirasa tidak lazim maka petugas hotel tidak memperkenankan pasangan tersebut menginap di hotel tersebut.
Selain menyeleksi tamu, pengelola juga harus memberikan akomodasi yang tidak bertentangan dengan syariat misalnya, tidak ada minuman beralkohol serta makanan yang halal. Untuk mengantisipasi selera tamu yang sudah terbiasa dengan minuman beralkohol, pengelola berusaha melakukan cara-cara tersendiri. Salah satunya tetap menyediakan minuman coktail, seperti Margarita atau Long Island, tapi berbahan herbal yang bebas alkohol.
“Rasanya sama dengan margarita pada umumnya. Namun bahannya kita gunakan herbal,” terang Ryanto.
Bukan hanya makanan dan minuman, pengelola hotel berlabel halal ini juga wajib untuk tidak menempatkan ornamen dari mahluk-makhluk bernyawa. Sebagai gantinya, pengelola mendekorasi aneka lukisan tumbuh-tumbuhan, panorama atau kaligrafi untuk memperindah ruangan hotel.
Riyanto mengaku tidak merasa khawatir dengan konsep hotel syariat yang dijalankannya akan berakibat sepinya tamu yang menginap. Sebaliknya, dia merasa yakin justru pasar hotel syariat sangat terbuka lebar. Sebab banyak masyarakat yang menginginkan hotel dengan pengelolaan yang normal alias tidak mengedepankan layanan hiburan semata.
“Di Jakarta, tamu yang menginap di hotel umumnya untuk kepentingan bisnis, misalnya pelatihan atau seminar. Bukan tempat liburan. Karena itulah kami membidik pangsa bisnis sebagai sasaran pasar kami,” tutupnya.


Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed