Usaha Katering: Lain Dulu, Lain Sekarang


Di masa lalu yaitu sebelum 1 April 2010, pengusaha katering yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) –baik karena memilih untuk menjadi PKP atau memang diwajibkan untuk menjadi PKP- harus memungut PPN atas setiap jasa katering yang telah diserahkan. Artinya di masa lalu, pengusaha katering yang telah menjadi PKP berkewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dan menyetorkan pajak yang kurang dibayar (bila ada) ke kas negara.

Sejak 1 April 2009, pengusaha katering sejatinya tidak perlu menjadi PKP lagi. Pasalnya sesuai UU No. 42 Tahun 2009 sebagai perubahan ketiga dari UU No. 8 Tahun 1983 yang berlaku mulai 1 April 2009, jasa katering tidak lagi ditetapkan sebagai JKP (Jasa Kena Pajak). Dengan demikian, pengusaha katering yang masih berstatus sebagai PKP tidak berkewajiban lagi untuk memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak dan melakukan penyetoran pajak. Meski demikian pelaporan SPT Masa PPN tetap perlu dilakukan selama status PKP masih belum dicabut. Hanya saja SPT yang dilaporkan tersebut adalah SPT yang berstatus “Nihil’.

Sementara itu dari segi PPh, hingga kini penghasilan dari usaha katering masih menjadi Objek Pajak sesuai UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008). Jika pengguna jasa katering telah ditetapkan sebagai pemotong pajak, maka pembayaran pajak atas penghasilan dari usaha katering ini ditunaikan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh pengguna jasa. Atau dengan kata lain, setiap pengguna jasa katering yang ditetapkan menjadi pemotong pajak, harus memotong imbalan jasa katering yang dibayarkan kepada pengusaha katering. Pasal 23 oleh pengguna jasa.

Sebelum 1 Januari 2009, tarif tersebut hanyalah sebesar 1,5% dari jumlah bruto imbalan (termasuk barang/material). Mulai 1 Januari 2009, tarif tersebut naik menjadi 2% dari jumlah bruto imbalan (termasuk barang/material). Bagi pengusaha katering, pajak yang telah dipotong akan menjadi kredit pajak atau pengurang PPh yang harus dibayar di akhir tahun.

Bagaimana halnya bila penerima jasa/pemberi imbalan bukan pemotong pajak? Dalam hal ini, maka pengusaha jasa katering tidak memiliki hak untuk mengkreditkan PPh Pasal 23. Atau dengan kata lain dalam hal penerima jasa/pemberi imbalan bukan pemotong pajak, pembayaran pajak atas imbalan jasa katering ini akan sepenuhnya ditunaikan di akhir tahun, melalui pembayaran PPh Tahunan.

Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

1 Comment

  1. Wahh,, mantabs, menambah wawasan saya tentang pajak. Thanks pak ika

Leave a Comment

Switch to our mobile site