Struktur Pelaku Usaha Masih Timpang
Pemerintah menilai struktur pelaku usaha di Indonesia masih timpang di mana 99% tersebar di usaha mikro kecil menengah dengan kontribusi hanya 25% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Untuk itu, pemerintah mengimbau 5 kementerian untuk melakukan peningkatan pemberdayaan UKM dengan menciptakan model bisnis bagi pelaku usaha kecil di semua sektor agar menjadi layak dibiayai oleh perbankan. Kelima kementerian itu, adalah Kemenkop dan UKM, Kemendag, Kemenperin, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendagri.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dalam sebuah financial inclusion seharusnya tidak satu pun masyarakat yang tidak terakses sistem perbankan. Namun, persoalannya perbankan memiliki peraturan ketat dan standar kelayakan yang tinggi.
Untuk itu diperlukan upaya bagaimana agar aksesilbitas masyarakat terhadap perbankan, bukan hanya menabung, disediakan fasilitas, tapi dapat menggunakan kredit dengan optimal.
“Dengan membangun klaster dan meningkatkan linkage itu diharapkan bisa meningkatkan aksesibilitas terhadap pembiayaan. Namun harus ada upaya pemberdayaan masyarakat oleh kementerian dengan menciptakan model bisnis agar bisa bankable,” ujarnya hari ini.
Hatta menyampaikan pemerintah menargetkan untuk mengangkat usaha kecil itu dengan mengalokasikan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) diharapkan 25% dari target tahun ini Rp18 triliun bisa disalurkan ke usaha yang belum bankabel tersebut.
Menurut dia, upaya 5 kemeterian menggarap linkage sangat baik untuk mulai menyiapkan calon pengusaha dengan memberikan pendampingan sehingga dana KUR 25% bisa masuk ke usaha pemula itu.
“Tahun ini, paling tidak KUR bisa disalurkan Rp13,5 triliun, di mana 25% harus diserap dengan model lingkage, untuk usaha yang baru start up. Namun kalau kementerian tidak mendesain model bisnisnya maka perbankan juga akan sulit. Itu pentingnya membangun linkage dan peningkatan wirausaha serta peninkatan kapasitas termasuk pengembangan pasarnya.”
Sumber : bisnis.com

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed