Geliat Produk Halal di ASEAN
Meskipun sertifikat halal sudah berada di tangan produsen, namun Sistem Jaminan Halal (SJH) kini dinilai sangat penting untuk melindungi konsumen muslim. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan SJH? Mengapa SJH menjadi demikian penting selain sertifikat halal itu sendiri?
Seperti yang kita tahu logo halal dapat dicantumkan pada produk setelah produsen memperoleh sertifikat halal dari MUI, serta memiliki persetujuan pencantuman halal dari Badan POM. Logo halal pada label tersebut mengandung arti bahwa pada bahan atau pangan tersebut, tidak mengandung bahan-bahan haram atau diproses menurut cara yang halal.
Untuk memperoleh sertifikat halal perusahaan harus melalui beberapa tahap. Pertama produk melalui tahapan sebelum beredar (Pre-market Evaluation) yaitu penilaian keamanan, mutu, gizi, dan kehalalan. Serta penelusuran bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam membuat produk tersebut.
Setelah itu produk memasuki tahap pengawasan produk beredar (Post-premarket Vigillance). Pada tahap ini dilakukan inspeksi untuk memastikan makanan diproduksi secara baik, pemisahan bahan baku halal dan tidak halal di sarana distribusi, pemeriksaan label dan iklan, serta pengambilan sampel pengujian.
Tetapi sebagai produsen dan konsumen, kita juga harus mengetahui bahwa sertifikat halal MUI memiliki masa berlaku hanya 2 tahun saja. Sedangkan jika masa berlaku telah habis, maka lebel halal tersebut dilarang dicantumkan kembali pada suatu produk. Menurut data dari LPPOM MUI terdapat 54,9% produk yang mencantumkan logo halal meskipun tidak memiliki sertifikat halal.
Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, bukan tak mungkin terjadi perubahan-perubahan baik dalam sistem produksi maupun bahan baku. Padahal LPPOM MUI tidak bisa mengawasi kinerja perusahaan setiap saat. Oleh karena itu LPPOM MUI pun berpendapat perlunya sebuah sistem yang dapat menjamin terlaksananya produksi halal yang kini dikenal dengan Sistem Jaminan Halal.
Sosialisasi SJH juga diungkapkan pada sarasehan milad MUI 6 Januari 2011 lalu. Dimana digelar sebuah seminar ‘Pemantapan Sistem Jaminan Halal’. Pengertian Sistem Jaminan Halal sendiri adalah sistem yang disipkan dan dilaksanakan perusahaan pemegang sertifikat halal, bertujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal dan sesuai dengan aturan yang digariskan MUI.
SJH juga merupakan bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan yaitu sebagai rasa tanggung jawab bersama. Dan hendaknya perusahaan yang sudah memiliki SJH dapat melaksanakan ketetapan tersebut secara internal mulai dari level terendah hingga tertinggi. Diharapkan dengan melaksanakan Sistem Jaminan Halal ini, perusahaan halal dapat menjamin terus-menurus produksi produk halal. Konsumen muslim pun makin terjamin dalam mengkonsumsi produk-produk halal tanpa rasa was-was.
Malaysia Bangun Laboratorium Halal
Untuk pertama kalinya pemerintah Malaysia membangun sebuah laboratorium analisis halal. Hingga saat ini laboratorium tersebut telah memasuki tahap pembangunan dan diperkirakan akan selesai pada tahun 2012.
Malaysia makin serius menggarap pasar halal. Pada bulan September lalu, pemerintah Malaysia bahkan telah membangun sebuah laboratorium analisis halal. Laboratorium tersebut bahkan bisa dibilang menjadi laboratiorium analisis halal pertama di negeri jiran tersebut.
JAKIM Halal Lab berlokasi di Bandar Ensek. Tahap pertama pembangunannya diperkirakan senilai RM 27.3 juta atau hampir sekitar 81 miliar rupiah. Pembangunan lab ini membuat Malaysia makin percaya diri menjadi negara pertama yang memiliki fasilitas yang dapat menganalisis halal dan non halal produk.
Datuk Seri Jamil Khir Baharom, selaku Menteri di the Jabatan Perdana Mentri Malaysia mengatakan kepada Bernama, “Laboratorium tersebut nantinya tidak hanya dipergunakan untuk riset makanan tetapi juga untuk produk lainnya. Sedangkan untuk servis lainnya akan digunakan baik secara lokal maupun untuk klien luar negeri.”
Untuk institut laboratorium baru tersebut akan berada di bawah agensi departemen seperti Malaysia Islamic Development Department dalam hal ini Jakim. Jakim sendiri saat ini sudah memiliki sekitar 23 klien dari luar negeri dalam melakukan sertifikasi halal produk-produk mereka.
Bangunan institut halal tersebut mencapai 16 hektar dan dimulai dengan membangun lab itu sendiri, gardu penjaga, serta akan mempekerjakan 57 orang karyawan. Diperkirakan laboratorium ini akan selesai dibangun sekitar Desember 2012 nanti.
Taiwan – Brunei Jalin Kerjasama Produk Halal
Pemerintah Taiwan menyatakan keinginannya untuk bekerjasama dengan Brunei lewat perdagangan produk-poduk halal. Hal itu bahkan disampaikan langsung oleh perwakilan Taiwan di Brunei bersamaan dengan dilangsungkan Consumer Fair di negara tersebut.
Pada tanggal 6-9 Januari 2011 lalu, Brunei menggelar sebuah event berskala internasional yaitu Consumer Fair (Part 7). Acara berupa pameran produk-produk ini bisa dikatakan terbilang sukses. Buktinya meski hanya digelar selama 4 hari, Consumer Fair berhasil menyedot sekitar 96.000 pengunjung baik lokal maupun luar negeri.
Consumer Fair bukan hanya menarik bagi pengunjung lokal bahkan juga pengunjung mancanegara. Beberapa negara lain pun ikut berpartisipasi dalam acara tersebut, termasuk Taiwan. Pemerintah Taiwan mensponsori 12 perusahaan untuk ikut berpartisipasi di Consumer Fair. Di kesempatan ini pula Taiwan mengadakan pendekatan kerjasama dengan pemerintah Brunei guna menjalin kerjasama halal.
Sehari sebelum pelaksanaan Consumer Fair, pemerintah Taiwan lewat perwakilannya Terry G C Ting dari Taipei Economic and Cultural mengungkapkan kemajuan yang telah dicapai kedua negara. Ting mengatakan bahwa pemerintah kedua negara telah menjajaki kemungkinan kerjasama ekonomi sejak Januari tahun lalu.
“Setelah setahun membuat rencana di Brunei, kami rasa inilah saatnya melakukan sebuah langkah berupa tindakan nyata lewat Consumer Fair. Bagaimanapun kami memiliki lebih banyak rencana lagi untuk tahun ini,” ujarnya kepada The Brunei Times.
“Fokus kami untuk membawa investasi eco-friendly ke negara Brunei. Kami ingin berbagi dan mendukung lingkungan Brunei yang ramah dan memiliki lebih dari 78% hutan hujan. Kami ingin membawa masyarakat Taiwan untuk mengunjungi Brunei dan membuat generasi muda kami tahu bawa Brunei memiliki alam yang indah. Sehingga saya rasa banyak kerjasama yang dapat kedua negara ini lakukan,” tambah Ting.
Ting juga mengungapkan bahwa mereka akan menggelar Taiwan Halal Food Festival di bulan Juni. Event tersebut juga berkaitan dengan Brunei’s International Halal Trade Fair. Festival halal Taiwan ini akan digelar dalam rangka mempromosikan pariwisata Taiwan di Brunei. Ia juga telah bekerjasama maskapai penerbangan untuk melakukan penerbangan langsung dari Brunei ke Taipei.
Sumber : detikfood.com
Sumber gambar : klikunic.com

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed