|
“Jika bisa tidak membayar pajak, mengapa harus membayar pajak?”, ujar salah satu manajer keuangan dari salah satu perusahaan yang berlokasi di Jakarta. Sekilas, pernyataan ini terkesan melanggar ketentuan hukum, khususnya hukum pajak. Namun jika dikaitkan dengan kondisi tertentu, pernyataan ini tidak sepenuhnya salah. Sebab memang terdapat ketentuan perpajakan yang memperkenankan Wajib Pajak untuk tidak perlu membayar pajak, salah satunya pajak yang harus dibayar melalui pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) oleh pihak lain. Hanya saja sebagaimana yang dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ./2011, pembebasan dari pemotongan PPh ini tidak dapat dinikmati oleh seluruh Wajib Pajak. Dan pemotongan PPh yang dapat dibebaskan hanyalah pemotongan PPh yang tidak bersifat final.
Wajib Pajak Wajib Pajak yang dapat terbebas dari pemotongan PPh hanyalah Wajib Pajak yang:
1. Mengalami kerugian fiskal
Akibat:
- Baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
- Belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
- Mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur);
2. Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal
Baik kerugian yang tercantum dalam SPT (Surat Pemberitahuan) atau SKP (surat ketetapan pajak);
3. Memiliki PPh yang telah dan akan dibayar yang lebih besar dari PPh yang akan terutang; atau
4. Penghasilannya hanya dikenai PPh Final
Tatkala memenuhi kriteria untuk dibebaskan sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berkeinginan untuk dibebaskan dari pemotongan PPh oleh pihak lain, Wajib Pajak tidak lantas otomatis terbebas dari pemotongan PPh. Wajib Pajak harus mengantongi SKB (Surat Keterangan Bebas) yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak terlebih dahulu untuk dapat terbebas dari pemotongan PPh. Lantas bagaimana cara mendapatkan SKB itu?
SKB dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan catatan Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir. Adapun permohonan tersebut harus menggunakan formulir yang dimaksud dalam Lampiran I PER-1/ PJ/2011. Dan permohonan itu harus dilampiri dengan perhitungan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak akan diajukannya permohonan.
Terhadap permohonan pembebasan SKB yang disampaikan Wajib Pajak, Kepala KPP harus memberikan respon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima lengkapnya permohonan. Seperti permohonan-permohonan lainnya, respon yang diberikan dapat berupa penolakan yang ditandai dengan Surat Penolakan Permohonan SKB sesuai Lampiran IV PER-1/PJ./2011- atau persetujuan yang ditandai dengan penerbitan SKB.
Seandainya Kepala KPP ternyata belum memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan untuk memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak akan dianggap diterima. Dan dalam hal permohonan dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah terlampaui jangka waktu 5 (lima) hari kerja. SKB yang telah diterbitkan lantas dapat berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Ingin terbebas dari pemotongan PPh? Teliti dulu, apakah Anda memenuhi kriteria untuk dibebaskan dari pemotongan PPh. Jika memang memenuhi kriteria, ikuti prosedurnya. Jika bisa tidak membayar pajak, mengapa harus membayar pajak?
Sumber gambar : ligajos-technika.lt
|
Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.
Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.
|