Hukum Jual Beli Disertai Hadiah


Salah satu strategi pemasaran terhadap barang-barang dagangan yang dijual oleh para pedagang agar menarik para calon konsumen untuk membeli produk-produk yang dipasarkan, adalah dengan memberikan iming-iming hadiah kepada para calon konsumen. Hadiah tersebut ada yang diberikan secara langsung kepada setiap konsumen yang membeli produk dalam jumlah tertentu, ada pula yang diberikan dengan cara diundi, sehingga hanya konsumen yang memenangkan undian yang berhak mendapatkan hadiah. Banyak umat Islam yang bertanya tentang boleh atau tidaknya memberikan iming-iming hadiah kepada para calon konsumen agar mereka tertarik untuk membeli produk-produk yang dipasarkan.

Jika kita menilik kepada hukum Islam, perdagangan adalah suatu kegiatan perekonomian yang dihalalkan (diperbolehkan) oleh syari’at Islam. Hal ini didasarkan pada firrnan Allah SWT dalarn surat al-Baqarah ayat 275: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Suatu transaksi perdagangan dinilai sah dan halal jika memenuhi rukun-rukun (unsur-unsur) dan syarat-syarat jual beli sebagai berikut:

  1. Rukun jual beIi ada 4 yaitu: adanya pihak penjual (al-ba’ii’), pihak pembeli (al-musytari), barang yang diperjualbelikan (al-mabi’) dan transaksi (‘aqd).
  2. Transaksi antara pihak penjual (al-ba’ii’) dan pembeli (al-musytari) harus dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taraadh), dan tidak ada paksaan.
  3. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi’) harus suci dan mempunyai nilai manfaat.
  4. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
  5. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi’) harus transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran (gharar), atau penipuan (al-ghasy), atau pengkhianatan (al-khiyanah). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut: “Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar“.

Jual beli suatu benda yang disertai hadiah, baik secara langsung maupun diundi dengan tujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk-produk yang dipasarkan adalah sah dan halal dengan syarat-syarat, yaitu hadiah yang diberikan harus halal dan sesuai dengan yang dijanjikan. Jika hadiah berupa benda yang haram seperti minuman keras dan barang yang najis, maka tidak sah. Demikian juga jika hadiah yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka hal itu dinilai sebagai penipuan sehingga mengandung unsur dosa. Hadiah tidak mengandung unsur judi. Dalam arti, hadiah tersebut benar-benar merupakan pemberian yang bersifat cuma-cuma sebagai bagian dari promosi penjualan (sales promotion). Dengan demikian, seandainya para konsumen tidak beruntung mendapatkan hadiah, maka mereka tidak dirugikan. Kualitas barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan standart dan harganya tidak lebih tinggi dari harga pasaran.

Jika transaksi jual beli yang disertai hadiah secara diundi, dilakukan terhadap suatu benda yang kualitasnya di bawah standar dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran, maka transaksi jual beli tersebut tidak sah dan tidak halal karena mengandung unsur judi. Karena dengan demikian, kupon hadiah yang akan diundi untuk mendapatkan hadiah bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan secara tidak langsung dijual kepada pembeli barang dengan uang (harga) yang sudah ditambahkan ke dalam harga penjualan barang.

Dengan demikian, secara tidak langsung kupon undian tersebut diperjualbelikan kepada pembeli barang, yang jika dia tidak mendapat hadiah maka akan rugi, sedangkan pihak penjual akan beruntung. Inilah yang disebut judi, karena definisi judi sebagaimana dijelaskan Prof. Mohammad Ali ash-Shabuni dalam kitabnya, Tafsir Rawai’ al-Bayan Juz I
“Setiap permainan yang menimbulkan keuntungan bagi sebagian orang dan kerugian bagi sebagian yang lain, maka itulah yang disebut perjudian yang diharamkan oleh Allah SWT”.





Sumber artikel: e-infad.com dan redaksi

Sumber gambar: ayam-jihad.blogspot.com

Leave a Comment

Switch to our mobile site