Imbalan Bunga dari Pajak


Tidak hanya bank, pajak pun dapat memberikan bunga kepada Wajib Pajak sebagai upaya untuk untuk menyeimbangkan kewajiban dan hak Wajib Pajak. Dalam kondisi seperti apakah bunga dapat diberikan kepada Wajib Pajak? Apakah bunga tersebut dapat diberikan dalam setiap kondisi yang menyebabkan lebih bayar bagi Wajib Pajak?

Secara prinsip sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.: 195/PMK.03/2007, pemberian bunga dari pajak terjadi dalam hal Wajib Pajak mengalami kelebihan pembayaran pajak. Namun secara khusus seperti yang juga telah digariskan dalam peraturan Menteri Keuangan di atas, kelebihan pembayaran pajak yang berujung pada pemberian imbalan bunga hanya terbatas pada kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan:

a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar);

b. keterlambatan penerbitan SKPLB yang berkenaan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau yang memenuhi persyaratan tertentu;

c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya;

d. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya; atau

e. kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP[1] dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) UU KUP[2] karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya.

[1]Denda yang dikenakan jika Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan, tidak atau terlambat menerbitkan Faktur Pajak, atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap.

[2] Bunga yang dikenakan jika Wajib Pajak tidak tepat waktu melunasi pajak yang harus dibayar sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar,

Pertanyaannya kemudian, jika tarif bunga pasar wajar adalah 12%, berapakah tarif bunga yang diberikan oleh pajak? Tarif imbalan bunga dari pajak ditetapkan sama dengan tarif sanksi bunga yang dikenakan terhadap Wajib Pajak, yaitu 2% per bulan. Sebagian di antaranya memiliki batas waktu, yaitu maksimal diberikan untuk jangka waktu 24 bulan, sedangkan sebagiannya lagi diberikan untuk waktu yang tidak terbatas.

Secara rinci, tarif bunga dan batas waktu penghitungan pemberian bunga adalah sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.

Penyebab Kelebihan Pembayaran Pajak

Tarif Bunga dan Batas Waktu  Penghitungan Pemberian Bunga

Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai SKPLB

2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak:

  • batas waktu penerbitan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) hingga tanggal penerbitan SPMKP; atau
  • batas waktu penerbitan SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga) hingga tanggal penerbitan SPMIB, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
Keterlambatan penerbitan SKPLB 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak,  yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan SKPLB sampai dengan diterbitkannya SKPLB
Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24  bulan
Kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruhnya

2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak:

a.   tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

b.   tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

c.   tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak untuk Surat Tagihan Pajak (STP),

untuk paling lama 24 bulan

Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) UU KUP  karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya

2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi hingga diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 bulan


Dengan terbatasnya penyebab timbulnya imbalan bunga seperti yang telah di atas, maka Wajib Pajak tidak perlu mengharapkan imbalan bunga tatkala mengalami kelebihan pembayaran pajak yang tidak termasuk yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi tatkala kelebihan pembayaran pajak yang terjadi memenuhi kriteria untuk mendapatkan imbalan bunga seperti yang telah disebutkan di atas, hak untuk mendapatkan imbalan bunga itu sejatinya tidak diabaikan Wajib Pajak.


Sumber gambar: primaironline.com

Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Leave a Comment

Switch to our mobile site