Faktur Pajak dan Problematika Penerbitannya (1)


Istilah Faktur Pajak begitu sering disebut-sebut dalam dunia bisnis, tidak hanya pada usaha perdagangan, tetapi juga pada usaha-usaha lainnya seperti manufaktur. Namun meski sudah sering disebut, beberapa pihak masih memiliki persepsi yang salah mengenai Faktur Pajak. Sebagian pihak menilai bahwa invoice sama dengan Faktur Pajak. Benarkah pendapat ini?

Mari kita identifikasi lebih jauh apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak. Kemudian kita cari tahu saat penerbitan dan beberapa kesalahan yang menyertainya.  Pemahaman mengenai Faktur Pajak sangatlah penting karena Faktur Pajak pada dasarnya sama dengan uang.

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan PPN yang harus diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas setiap penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam Daerah Pabean. Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya tidak menegaskan apakah Faktur Pajak sama dengan invoice. UU PPN dan beberapa peraturan pelaksanaannya hanya menetapkan bahwa suatu Faktur Pajak setidaknya harus menginformasikan keterangan sebagai berikut:

a.   nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b.   nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;

c.   jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d.    PPN yang dipungut;

e.   PPn BM yang dipungut;

f.    kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g.   nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

PKP dapat saja menambahkan keterangan lain selain keterangan minimal yang telah disebutkan di atas. Namun PKP harus memastikan bahwa keterangan minimal di atas telah tercantum seluruhnya pada Faktur Pajak. Seandainya salah satu dari keterangan minimal di atas tidak tertera pada Faktur Pajak, maka Faktur Pajak yang telah diterbitkan akan dianggap sebagai Faktur Pajak yang cacat.

Konsekuensi dari Faktur Pajak cacat adalah PKP Pembeli barang atau penerima jasa tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tertera pada Faktur Pajak. Di sisi lain, PKP penerbit Faktur dapat dikenai denda sebesar 2%, kecuali jika keterangan yang tidak tercantum pada Faktur Pajak hanyalah identitas pembeli. Atau khusus bagi PKP pedagang eceran, denda sebesar 2% tidak akan dikenakan jika keterangan yang tidak tercantum pada Faktur Pajak hanyalah identitas pembeli, nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pertanyaannya kemudian adalah, kapankah Faktur Pajak harus diterbitkan?

Saat Penerbitan Faktur Pajak

Dalam hal pembayaran tidak mendahului penyerahan BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Namun dalam hal-hal tertentu, misalnya dalam hal pembayaran mendahului penyerahan BKP/JKP atau dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat pembayaran diterima. Lalu dalam hal tertentu lainnya, yaitu dalam hal bertransaksi dengan Bendahara Pemerintah yang notabene telah ditetapkan sebagai Pemungut PPN, Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat penyampaian tagihan kepada Bendahara Pemerintah.

Sebelum 1 April 2010, PKP cukup leluasa untuk menerbitkan Faktur Pajak. Sepanjang belum terjadi pembayaran, Faktur Pajak dapat diterbitkan di akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Namun dalam hal telah terjadi pembayaran, saat penerbitannya sama dengan ketentuan yang berlaku sejak 1 April 2010, yaitu pada saat pembayaran terjadi.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika Faktur Pajak terlambat diterbitkan atau tidak diterbitkan sama sekali? Dan apakah penomoran Faktur Pajak harus berurutan, yaitu dimulai dari transaksi yang paling awal dan diakhir dengan transaksi yang paling akhir? Lalu apakah Faktur Pajak dapat di-tipex atau dicoret ? Kami akan membahas jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini pada bagian kedua artikel ini. Karenanya jangan lewatkan edisi mendatang.



Sumber gambar : inmagine.com

Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Leave a Comment

Switch to our mobile site