|
Pada bagian pertama artikel, kami telah memaparkan tentang saat penerbitan Faktur Pajak. Dalam kondisi normal, yaitu PKP tidak bertransaksi dengan Pemungut PPN atau pembayaran tidak mendahului penyerahan barang (baca: Barang Kena Pajak, red) atau jasa (baca: Jasa Kena Pajak, red), Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat terjadinya penyerahan barang atau jasa. Pertanyaannya, apakah Faktur Pajak harus diterbitkan secara berurutan? Bagaimana pula jika Faktur Pajak terlambat diterbitkan atau tidak diterbitkan sama sekali? Lalu, apakah Faktur Pajak yang di-tipex atau dicoret dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari?
Tidak hanya beberapa pertanyaan yang telah disebutkan di atas, beberapa permasalahan lainnya seputar Faktur Pajak akan kami sampaikan pada bagian kedua dan sekaligus terakhir dari artikel ini. Berikut pemaparan kami.
Haruskah Faktur Pajak Diterbitkan Berurutan?
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 yang telah diubah dengan PER-65/PJ./2010, Dirjen Pajak telah menggariskan bahwa setiap awal tahun kalender atau setiap baru dikukuhkan sebagai PKP atau setiap baru pindah KPP, nomor urut Faktur Pajak wajib dimulai dengan nomor urut 00000001. Penomoran tersebut kemudian harus dilakukan secara berurutan.
Keurutan nomor Faktur Pajak tentunya merupakan suatu hal yang pada dasarnya sangat diinginkan oleh PKP penerbit Faktur Pajak, karena keurutan nomor sebenanrnya sangat memudahkan PKP untuk mencari nomor-nomor Faktur Pajak yang diinginkan. Akan tetapi kenyataannya praktik membuktikan bahwa keurutan nomor Faktur Pajak cukup sulit untuk dilakukan.
Di dalam peraturan yang telah disebutkan di atas telah diatur bahwa dalam hal terjadi ketidakurutan nomor Faktur Pajak, suatu PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
- Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak Pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya;
- Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu);
- Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti;
- Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti;
- Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti;
- Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas; dan
- PKP penerbit Faktur Pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
Dalam hal penerbitan Faktur Pajak Pengganti tidak menjadi pilihan PKP sehingga Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 akan menampakkan nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan, maka PKP harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan perihal ketidakurutan nomor Faktur Pajak.
Faktur Pajak Terlambat Diterbitkan atau Tidak Diterbitkan
Walaupun ketentuan mengenai saat penerbitan Faktur Pajak telah digariskan, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka, keterlambatan penerbitan Faktur Pajak praktiknya kerap terjadi. Bahkan ketimbang terlambat menerbitkan Faktur Pajak, sebagian PKP memilih untuk tidak menerbitkan Faktur Pajak sama sekali. Apakah memilih untuk tidak menerbitkan Faktur Pajak lebih baik dari terlambat menerbitkan Faktur Pajak?
Menurut Pasal 14 ayat (1) huruf d dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009), tidak menerbitkan Faktur Pajak memiliki resiko yang sama dengan terlambat menerbitkan Faktur Pajak. Selain wajib menyetor pajak yang terutang, PKP yang terlambat atau tidak menerbitkan Faktur Pajak dikenai denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Faktur Pajak Di-Tipex/Dicoret
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-151/PJ./2010 menginformasikan bahwa Faktur Pajak yang di-tipex, dicoret, kena tumpahan tinta, kena tumpahan air atau karena sebab lain yang menyebabkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009) menjadi tidak lengkap/tidak jelas/meragukan, tergolong sebagai Faktur Pajak Cacat. Konsekuensinya, PKP pembeli barang atau penerima jasa kehilangan hak untuk mengkreditkan Faktur Pajak yang sudah ditetapkan tergolong cacat ini.
Kolom ‘HargaJual/Penggantian/UangMuka/Termijn’ Tidak Dicoret
Di masa lalu, yaitu sebelum berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-151/PJ./2010, sebagian aparat pajak menilai Faktur Pajak yang Kolom ‘Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak dicoret sebagai Faktur Pajak yang cacat. Sejak SE-151/PJ./2010 diterbitkan pada 31 Desember 2010 lalu, telah terdapat kepastian hukum bahwa Faktur Pajak yang Kolom ‘Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak dicoret bukan merupakan Faktur Pajak yang cacat. Dengan demikian PKP Pembeli dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang Kolom ‘Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn tidak dicoret.
No Urut Faktur Pajak Telah Maksimal
Jika nomor urut Faktur Pajak sebelum bulan Januari tahun pajak berikutnya sudah maksimal, yaitu sudah mencapai nomor 99999999, PKP tentunya tidak mempunyai pilihan lain selain memulai dengan Nomor Urut 00000001. Namun karena nomor urut 00000001 tidak digunakan di awal tahun pajak atau tidak disebabkan karena PKP pindah KPP, PKP berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
Pemberitahuan di atas paling lama disampaikan pada akhir bulan berikutnya setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali, yaitu dengan menggunakan formulir yang sesuai Lampiran V peraturan Dirjen Pajak di atas. Penyampaian pemberitahuan ini sebaiknya tidak diabaikan atau terlambat disampaikan. Karena seandainya PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan tertulis, maka Faktur Pajak yang diterbitkan akan dianggap sebagai Faktur Pajak yang cacat.
Berdasarkan pemaparan pada bagian pertama dan kedua artikel ini, dapat kami simpulkan bahwa penerbitan dan administrasi Faktur Pajak sangat perlu mendapat perhatian ekstra dari PKP, khususnya oleh PKP Penjual Barang atau Pemberi Jasa selaku pihak yang berkewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak. Kesalahan dalam penerbitan dan administrasi Faktur Pajak dapat menimbulkan sanksi denda bagi PKP Penerbit Faktur Pajak. Di sisi lain, kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak menimbulkan resiko berupa hilangnya hak untuk mengkreditkan Faktur Pajak bagi PKP Pembeli.
Sumber gambar : inmagine.com
|