|
Akhir Maret setiap tahunnya selalu menjadi batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi selain pengusaha atau pekerja bebas serta bagi pengusaha atau pekerja bebas yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku Januari-Desember. Oleh karena itu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi golongan ini yang belum menyampaian SPT Tahunan, pekan ini merupakan pekan terakhir untuk mempersiapkan pengisian SPT Tahunan dan sekaligus melaporkannya.
Bagaimana dengan pengusaha atau pekerja bebas yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku selain Januari-Desember? Mengingat SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) harus disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, maka dalam hal tahun buku yang digunakan adalah April-Maret, batas akhir pelaporan SPT Tahunannya adalah akhir Juni. Batas akhir itu masih lama memang bila dihitung dari saat ini, meski demikian pengisian dan pelaporannya sejatinya sudah mulai dipersiapkan.
Persiapan pengisian SPT bagi orang pribadi sebaiknya diawali dengan memahami substansi dan jenis SPT OP itu sendiri. Mengingat adanya potensi perubahan jumlah penghasilan, aktivitas ekonomi, dan lain sebagainya, memahami substansi dan jenis SPT OP tidak hanya penting untuk orang pribadi yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak, tetapi juga yang sudah lama menjadi Wajib Pajak sekalipun. Untuk itu, mari simak penjelasan seputar SPT OP berikut ini.
SPT OP dan Jenis-jenisnya
SPT OP merupakan salah satu jenis SPT Tahunan, di samping SPT Badan. SPT Tahunan sendiri merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan-baik yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Siapa sajakah yang wajib menyampaikan SPT OP? Seperti yang telah kami paparkan singkat di awal, SPT OP wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu orang pribadi yang telah terdaftar memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di kantor pajak. Bagaimana halnya jika suatu orang pribadi tidak lagi memiliki penghasilan, misalnya saja sudah pensiun, namun NPWP-nya masih efektif terdaftar di kantor pajak? Suka atau tidak, dalam hal penyampaian SPT OP tetap wajib dilakukan oleh orang pribadi yang sudah tidak lagi memiliki penghasilan tersebut. Hanya saja SPT OP yang disampaikan seharusnya adalah SPT OP yang ‘Nihil’, mengingat tidak adanya penghasilan yang menimbulkan pajak terutang yang masih harus dbayar.
Formulir SPT OP yang wajib digunakan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melaporkan kewajiban perpajakannya telah distandarisasi oleh Dirjen Pajak. Hingga saat ini berdasarkan ketentuan terkini yang mengatur mengenai jenis-jenis SPT Tahunan (Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ./2010), SPT OP dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Formulir 1770
SPT OP jenis formulir 1770 ini wajib digunakan oleh orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas, baik yang menyelenggarakan pembukuan ataupun tidak.
2. Formulir 1770 S
Formulir yang dapat disebut sebagai SPT OP Sederhana ini diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, pekerja pada 1 (satu) pemberi kerja dan mempunyai penghasilan dari dalam negeri lainnya atau penghasilan yang dikenai PPh Final–selain bunga bank dan/atau bunga koperasi, serta pekerja pada 2 (dua) pemberi kerja atau lebih.
3. Formulir 1770SS
Formulir SPT OP yang terakhir ini merupakan formulir yang paling sederhana bila dibandingkan dengan 2 (dua) jenis SPT OP yang telah dijelaskan sebelumnya. Bila 1770 terdiri dari 6 (enam) lembar dan 1770 S terdiri dari 3 (tiga) lembar, formulir 1770SS ini hanya terdiri dari 1 (satu) lembar. Karenanya tidak heran bila formulir ini sangat dikenal dengan nama SPT OP Sangat Sederhana.
Siapakah yang berhak mendapatkan kemudahan untuk menggunakan formulir yang sangat sederhana ini? Sesuai peraturan Dirjen yang telah dijelaskan di atas, yang berhak untuk menggunakan formulir ini hanyalah pekerja dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih Rp 60 juta per tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain, kecuali penghasilan bunga bank atau bunga koperasi.
Ke Mana Harus Melaporkan?
SPT OP harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar. Namun penyampaiannya tidak harus secara langsung ke KPP yang bersangkutan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman, memanfaatkan Mobil Pajak, Pojok Pajak, drop box yang terdapat di lokasi-lokasi tertentu, dan sarana-sarana lainnya. Dan penyampaiannya pun dapat ke KPP mana saja. Hanya saja jika tidak disampaikan atau ditujukan langsung ke KPP di mana Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti penerimaan SPT akan lama diterima Wajib Pajak.
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, SPT OP harus dilaporkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku. Akan tetapi, Wajib Pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT OP, yaitu paling lama dua bulan setelah batas akhir pelaporan SPT OP pertama, dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Dirjen Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dan pemberitahuan perpanjangan tersebut harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Selain memungkinkan untuk mendapatkan Surat Teguran, Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT OP dalam jangka waktu yang telah ditentukan termasuk masa perpanjangannya akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Jadi, bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT OP, pengisian dan pelaporan SPT OP sebaiknya segera dilakukan sebelum terlambat.
Sumber gambar: inmagine.com
|
Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.
Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.
|