Pahami Celah-celah untuk Mempermudah Pengisian SPT


Dengan berakhirnya periode penyampaian SPT Orang Pribadi (SPT OP) pada akhir Maret lalu, tidak berarti seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dapat tidur dengan nyenyak. Hal tersebut disebabkan sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi turut berkepentingan dalam pengisian SPT Badan, di mana batas waktu pelaporan SPT Badan adalah sebulan setelah SPT OP. Oleh karena itu, berakhirnya bulan Maret justru terasa seperti ‘lampu kuning’ bagi sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi ini untuk mempercepat proses pengisian SPT Badan.

Seperti diketahui, format Formulir 1771 yang merupakan Formulir SPT Badan jauh lebih kompleks dari Formulir 1770 yang digunakan sebagai sarana pelaporan SPT OP. Tidak heran jika cukup banyak pihak yang merasa ‘kelimpungan’ dengan datangnya periode pelaporan SPT Badan. Namun, sebenarnya jika memahami celah-celah pengisian SPT Badan, proses pengisian SPT Badan akan lebih mudah dan tidak terlalu merepotkan Wajib Pajak. Untuk itu, mari simak tipsnya, setelah penjelasan dasar mengenai SPT Badan.

SPT OP Vs. SPT Badan

Pada dasarnya, sama seperti SPT OP, SPT Badan merupakan salah satu jenis dari SPT Tahunan, yang secara definisi merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan-baik yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Satu hal krusial yang membedakan SPT Badan dari SPT OP adalah jatuh tempo pelaporannya.

Berbeda dari SPT OP yang batas akhirnya jatuh pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak, penyampaian SPT Badan paling lama pada bulan keempat setelah akhir tahun pajak, atau jatuh pada akhir bulan April jika pembukuan yang digunakan Januari-Desember. Dalam hal pembukuan yang digunakan April-Maret misalnya, pelaporan SPT Badan paling lambat pada akhir Juli.

Perbedaan lainnya adalah jika SPT OP melibatkan Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Badan melibatkan Wajib Pajak Badan. Apakah yang dimaksud dengan badan? Seperti yang dapat dlihat dalam UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008), contoh dari badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, atau perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (dengan nama dan dalam bentuk apa pun), firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap, termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Pengisian SPT Badan

Secara prinsip, pengisian SPT Badan sama saja dengan pengisian SPT OP, yaitu SPT sama-sama harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Dikatakan benar jika perhitungannya telah benar. Dikatakan jelas jika telah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Dan dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Untuk mempermudah pengisian SPT Badan, Wajib Pajak perlu memperhatikan dan melakukan 3 (tiga) hal mendasar, yaitu koreksi fiskal, rekonsilialisasi SPT Badan dengan SPT lainnya, dan analisa laporan keuangan.

1. Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal positif (koreksi yang menambah pajak yang terutang) maupun negatif (koreksi yang mengurangi jumlah pajak yang terutang) perlu dilakukan mengingat terdapat perbedaan perlakuan antara pajak dan akuntansi komersial dalam mengakui penghasilan dan bukan penghasilan, begitupun dalam mengakui biaya dan bukan biaya. Dalam melakukan koreksi penghasilan, yang menjadi tolak ukur adalah Pasal 4 UU PPh.

Seluruh penghasilan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh harus dilaporkan pada SPT Badan. Sedangkan yang disebutkan dalam ayat (2) dan (3) harus dikoreksi negatif karena merupakan Objek PPh Final dan bukan Objek PPh.

Lalu dalam melakukan koreksi biaya, Wajib Pajak perlu mengacu pada Pasal 6 dan 9 UU PPh. Biaya yang disebutkan dalam Pasal 6 dan tidak berkaitan dengan penghasilan yang dikenai PPh Final tidak perlu dikoreksi. Koreksi positif atas biaya hanya perlu dilakukan terhadap biaya-biaya yang disebutkan dalam Pasal 9, biaya untuk memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final, atau biaya untuk memperoleh penghasilan yang bukan Objek PPh.

2. Rekonsiliasi SPT Badan dengan SPT Lainnya

Rekonsiliasi SPT Badan dengan SPT lainnya perlu dilakukan agar SPT Badan dapat menginformasikan biaya-biaya yang menyeluruh, karena SPT-SPT lainnya merupakan sarana perekaman biaya-biaya yang baik bagi Wajib Pajak. SPT-SPT lainnya itu adalah:

– SPT PPN

Jumlah penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak) yang telah dilaporkan pada SPT PPN sering kali berbeda dari jumlah penjualan yang telah dilaporkan pada SPT Badan. Penyebab selisih ini harus diklarifikasi untuk mengantisipasi pertanyaan yang dapat timbul dari aparat pajak, terutama jika jumlah penghasilan yang dilaporkan pada SPT Badan lebih kecil dari jumlah penyerahan yang dilaporkan pada SPT PPN.

SPT PPh Pasal 21/26

Dari total penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21/26, dapat diketahui jumlah biaya yang berhubungan dengan pemberian kompensasi kepada pegawai yang harus dilaporkan pada Lampiran 1771-II. Sehingga untuk mengisi jumlah biaya ini pada Lampiran 1771-II, Wajib Pajak hanya perlu mengisinya dengan informasi yang tertera pada SPT PPh Pasal 21/26.

SPT PPh Pasal 23/26

SPT PPh Pasal 23/26 antara lain melaporkan pemotongan pajak atas imbalan jasa, royalti, dan bunga pinjaman. Oleh karena Wajib Pajak harus menginformasikan jumlah biaya bunga pinjaman, biaya sehubungan dengan jasa, biaya royalti dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan Objek PPh Pasal 23/26 pada Lampiran 1771-II, maka Wajib Pajak dapat langsung memindahkan sebagian informasi yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23/26 ke Lampiran 1771-II.

SPT PPh Final

Rekonsiliasi dengan SPT PPh Final perlu dilakukan untuk memudahkan pengisian Lampiran 1771-IV. Jika jumlah penghasilan yang dilaporkan pada SPT PPh Final tidak sama dengan jumlah penghasilan yang dilaporkan pada Lampiran 1771-IV, maka wajib Pajak diduga telah melakukan kesalahan pelaporan.

Karena mulai banyaknya informasi dari berbagai sumber, kini aparat pajak cenderung hanya melakukan penelitian yang notabene tidak memerlukan tenaga dan waktu yang lebih lama dari pemeriksaan. Namun dalam proses penelitian pun, aparat pajak juga melakukan rekonsiliasi SPT Badan dan SPT-SPT Lainnya.

3. Analisa Laporan Keuangan

Sebagian besar aspek perpajakan yang harus dipenuhi Wajib Pajak dapat tercermin dari laporan rugi laba. Wajar saja, karena laporan ini merekam penghasilan dan biaya-biaya yang sangat memiliki implikasi pajak. Akan tetapi perlu diingat bahwa sebagian informasi keuangan yang terkait dengan perpajakan juga terdapat pada neraca. Contohnya saja dalam hal terjadi penjualan aktiva, penambahan cadangan piutang, provisi, modal sumbangan, disposal aset, dan lainlain. Dengan demikian, Wajib Pajak juga perlu menganalisa mutasi informasi keuangan dari laporan laba-rugi ke neraca.

Penutup

Seperti halnya penyampaian SPT OP, SPT Badan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar. Penyampaiannya tidak harus secara langsung. Selain dengan menggunakan jasa perusahaan ekspedisi atau pos, SPT Badan dapat dimasukkan ke drop box-drop box pelaporan SPT Tahunan yang telah disiapkan Dirjen Pajak di beberapa titik strategis yang tersebar di hampir seluruh wilayah, dari kawasan perkantoran sampai pusat perbelanjaan.

SPT yang dimasukkan ke drop box langsung diterima dan dianggap telah disampaikan ke KPP di mana Wajib Pajak Badan terdaftar setelah diterbitkannya tanda terima SPT. Meski demikian, Wajib Pajak perlu bersiap-siap melengkapi data/dokumen dari Kantor Pajak dalam hal SPT yang disampaikan ternyata tergolong sebagai SPT yang tidak lengkap. Tidak hanya itu, pertanyaan seputar kelengkapan data dan keabsahan angka dalam SPT Badan juga dapat terjadi, yang tentunya harus ditindaklanjuti. Jika tidak, hal semacam ini dapat berlanjut ke fase pemeriksaan pajak.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Badan sudah dalam hitungan hari, khususnya bagi badan usaha dengan pembukuan Januari-Desember, maka saat ini adalah saat yang tepat untuk segera merampungkan pengisian SPT Badan dan kemudian melaporkannya. Upayakan agar pelaporan SPT Badan tidak terlambat, karena selain akan mendapat Surat Teguran, keterlambatan pelaporan SPT Badan akan dikenai denda yang 10 kali lipat lebih besar dari keterlambatan pelaporan SPT OP. Untuk itu, jangan sampai membuang percuma uang senilai Rp 1 juta akibat terlambat melaporkan SPT Badan.



Sumber gambar: inmagine.com

Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Leave a Comment

Switch to our mobile site