|
Jika impor merupakan pemasukan barang dari luar negeri ke dalam negeri, seperti yang telah dipaparkan pada artikel sebelumnya, apakah ekspor merupakan kebalikannya, yaitu pengeluaran barang dari dalam negeri ke luar negeri? Secara sederhana, pengeluaran barang dari dalam negeri itu memang disebut ekspor. Namun jika dibenturkan dengan praktik yang berlaku di lapangan, terlebih lagi jika dikaitkan dengan ketentuan perpajakan, ekspor bukan hanya persoalan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri.
Selain itu menurut sudut pandang pajak, terdapat beberapa pajak dan pungutan lainnya yang perlu dicermati pada suatu transaksi ekspor. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai ekspor dari sudut pandang perpajakan serta aspek perpajakan yang terkait dengan proses tersebut.
Dikenal 3 (tiga) Jenis Ekspor
Sejak istilah ekspor pertama kali diperkenalkan kepada kita, kurang lebih sejak kita duduk di bangku sekolah, istilah ekspor memang cenderung dikaitkan dengan barang, yaitu pengeluaran barang dari dalam negeri ke luar negeri. Namun secara pajak, istilah ekspor tidak hanya terbatas pada barang (baca: Barang Kena Pajak/BKP Berwujud, red), tetapi juga meliputi barang tidak berwujud dan jasa. Jadi di dalam pajak juga dikenal ekspor barang tidak berwujud (baca: Barang Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud, red) dan ekspor jasa (baca: Jasa Kena Pajak, red).
UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 200) telah menggariskan bahwa Ekspor BKP Berwujud merupakan kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Sementara ekspor BKP Tidak Berwujud didefinisikan sebagai kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean. Lalu ekspor JKP dibatasi sebagai kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean. Adapun yang dimaksud dengan Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Dengan dikenalnya 3 (tiga) jenis ekspor di atas, maka skema transaksi ekspor adalah sebagai berikut:

Pajak yang Menyertai Ekspor
Bila pada impor terdapat 3 (tiga jenis pajak yang menyertai, pada ekspor hanya terdapat 2 (dua) jenis. Dan 2 (dua) jenis tersebut sama dengan pada proses impor, yaitu PPN dan PPn BM. Artinya tidak seperti pada impor, dalam hal ekspor tidak terdapat PPh Pasal 22.
a. PPN
Meskipun terutang PPN, setiap eksportir tidak perlu khawatir dengan besarnya tarif pajak yang dikenakan atas ekspor. Sebab pajak yang perlu dipungut atas setiap ekspor -baik ekspor barang berwujud, ekspor barang tidak berwujud, maupun ekspor jasa- hanya sebesar 0% dari Nilai Ekspor, di mana Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Khusus untuk ekspor JKP, tarif PPN sebesar 0% tersebut hanya dapat dikenakan atas ekspor 3 (tiga) jenis jasa, sebagaimana disebutkan dalam tabel di bawah ini.
|
No.
|
Jenis JKP yang Atas Ekspornya Dikenai 0%
|
|
1.
|
Jasa Maklon dengan batasan kegiatan sebagai berikut:
- pemesan atau penerima JKP merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berada di luar Daerah Pabean dan tidak mempunyai BUT (Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;
- bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;
- kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan
- pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.
|
|
2.
|
Jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah.
|
|
3.
|
Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
|
Sebagaimana yang dapat dilihat di atas, tarif PPN atas ekspor memang jauh lebih rendah dari tarif PPN atas impor yang sebesar 10%. Namun di sisi lain, dalam hal transaksi yang dilakukan oleh suatu pengusaha didominasi oleh ekspor atau bahkan seluruhnya berupa ekspor dan eksportir memiliki sejumlah Pajak Masukan atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang dapat dikreditan, tarif sebesar 0% atas ekspor ini dapat menimbulkan lebih bayar PPN bagi pengusaha.
b. PPn BM
Selaras dengan tarif PPN atas ekspor, tarif PPn BM atas ekspor barang yang tergolong mewah juga hanya sebesar 0%, dimana pengkategorian mewah atau tidaknya ini berdasarkan ketetapan dari Menteri Keuangan. UU PPN sendiri dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) –nya menjelaskan bahwa barang mewah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok;
- barang tersebut hanya dikonsumsi masyarakat tertentu, yaitu yang berpenghasilan tinggi;
- barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Dokumentasi Ekspor
Dalam impor, dokumen yang dapat membuktikan proses impor adalah PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Nah dalam ekspor, dokumen pembuktian transaksinya disebut PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Hal ini khususnya berlaku jika yang diekspor merupakan barang berwujud. Dalam hal yang diekspor merupakan JKP, dokumen pembuktiannya disebut Pemberitahuan Ekspor JKP.
Keberadaan dokumentasi ekspor ini harus benar-benar menjadi perhatian pengusaha, tentunya pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor. Tanpa keberadaan dokumentasi ekspor, aparat pajak akan cukup sulit untuk menerima transaksi tersebut sebagai transaksi ekspor, sehingga pada akhirnya aparat pajak dapat menetapkan transaksi yang terjadi sebagai penyerahan lokal (dalam negeri) yang harus dipungut PPN sebesar 10%. Hal ini khususnya berlaku jika pengusaha yang bersangkutan telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Selain pajak, setiap eksportir harus membayar PNBP (Pungutan Negara Bukan Pajak) yang besarannya tergantung dari jenis dokumen ekspor. Dan khusus untuk ekspor barang-barang tertentu, terdapat pungutan lainnya yang juga perlu diperhitungkan yaitu Bea Keluar, pungutan yang dikenakan dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Sumber gambar: Google.com
|
Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.
Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.
|