Bengkel, Si Tak Apik yang Harus Diperhitungkan


Bengkel, istilah ini dapat merepresentasikan ruang kerja mekanik atau tukang. Karena berfungsi sebagai tempat kerja mekanik atau tukang, bengkel jarang sekali terlihat rapih apalagi apik. Dan karena ruang ini cenderung berantakan, tidak sedikit yang tidak memperhitungkan bengkel sebagai suatu unit usaha yang wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk kemudian memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.

Sebagian pihak berpendapat bahwa hanya bengkel-bengkel besar saja yang wajib memiliki NPWP. Salah satu pertimbangannya adalah karena bengkel-bengkel besar itu umumnya telah menata administrasi keuangannya dengan baik. Pertimbangan lainnya karena bengkel-bengkel besar secara konsisten memiliki omzet yang juga besar. Benarkah demikian adanya?

Bengkel: Wajib Ber-NPWP?

Kenyataannya mengenai kewajiban untuk memiliki NPWP bagi suatu usaha, baik usaha Orang Pribadi maupun Badan, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-44/PJ./2008 secara khusus telah mengatur ketentuan pendaftaran dan penghapusan NPWP sebagai berikut:

“Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.”

Terlihat dari ketentuan di atas bahwa kepemilikan NPWP bagi suatu usaha tidak membedakan jenis usaha yang satu dari usaha yang lainnya dan juga tidak mensyaratkan adanya penataan administrasi keuangan yang telah baik dari usaha yang telah dilangsungkan. Kepemilikan NPWP pun tidak mensyaratkan adanya omzet yang besar. Artinya baik suatu usaha itu diperkirakan akan berkembang menjadi besar atau sebaliknya justru menjadi merugi, kepemilikan NPWP merupakan keharusan bagi usaha orang pribadi ataupun badan yang merupakan kumpulan orang pribadi.

Dengan demikian berdasarkan pemaparan di atas, bengkel pun sebagai salah satu jenis usaha wajib memiliki NPWP dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak usaha bengkel didirikan atau nyata-nyata mulai dijalankan. Jadi jangan remehkan penampakkan bengkel yang memang cenderung tidak apik.

Bengkel Pasca Ber-NPWP

Pasca ber-NPWP, bengkel dan juga usaha-usaha lainnya memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya:

  1. Membayar Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Memotong PPh; dan
  3. Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembayaran PPh

PPh yang perlu dibayar adalah PPh atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak. Waktu pembayaran PPh ini terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu setiap bulan yang disebut PPh Pasal 25 dan setiap tahun setelah berakhirnya tahun pajak yang disebut PPh Pasal 29.

Karena pembayarannya yang setiap bulan selama satu tahun pajak, PPh Pasal 25 dapat dikatakan merupakan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar selama suatu tahun pajak, secara prinsip sebesar 1/12 dari PPh yang terutang menurut SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan tahun lalu setelah dikurangi dengan PPh yang telah dipotong oleh pihak lain. Adapun yang dimaksud dengan PPh yang telah dipotong oleh pihak lain di sini adalah PPh yang tidak bersifat final dan meliputi PPh yang telah dibayar di luar negeri.

(PPh menurut SPT Tahunan tahun lalu – PPh yang telah dipotong oleh pihak lain) : 12


Besarnya PPh Pasal 29 tergantung jumlah kredit pajak, dimana kredit pajak itu meliputi PPh Pasal 25 telah dibayar selama tahun berjalan dan juga pajak yang telah dipotong oleh pihak lain. Dikatakan demikian karena PPh Pasal 29 merupakan selisih dari PPh yang terutang atas penghasilan selama 1 (satu) tahun pajak dengan kredit pajak yang telah disebutkan di atas.

Pemotongan PPh

Pemotongan PPh perlu dilakukan jika bengkel membayarkan penghasilan kepada pihak lain yang telah memberikan jasa yang menjadi Objek Pemotongan PPh. Objek Pemotongan PPh yang dimaksud di antaranya berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2)/PPh Final.

Pemotongan PPh Pasal 21 wajib dilakukan tatkala bengkel membayarkan gaji atau penghasilan sejenis kepada teknisi atau pegawai-pegawai, baik yang telah berstatus sebagai pegawai tetap ataupun tidak tetap. Sedangkan PPh Pasal 23 antara lain harus dipotong jika bengkel membayarkan penghasilan jasa kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Adapun jasa-jasa yang dimaksud terbatas pada yang disebutkan dalam Peraturan Menkeu No.: 244/PMK.03/2008.

Sementara itu PPh Final wajib dipotong oleh bengkel dalam hal bengkel telah membayarkan penghasilan yang menjadi Objek PPh Final. Beberapa penghasilan yang menjadi Objek PPh Final itu di antaranya adalah sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, dan lain sebagainya.

Pemungutan PPN

Jasa perbengkelan tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan demikian jika omzet usaha perbengkelan hingga bulan-bulan tertentu selama satu tahun buku telah melampaui Rp600 juta, maka pengusaha bengkel -baik itu orang pribadi maupun orang-orang pribadi yang berkumpul dalam badan usaha- wajib mendaftarkan usaha bengkelnya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Tatkala status PKP telah disandang, maka pengusaha perbengkelan wajib memungut PPN sebesar 10% dan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda pemungutan PPN. Dalam hal pengguna jasa perbengkelan tidak memiliki NPWP atau identitasnya tidak diketahui, kolom identitas pengguna jasa yang tertera pada Faktur Pajak yang harus diterbitkan oleh pengusaha perbengkelan dapat dikosongkan.


Sumber gambar : ahliasuransi.com

Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Leave a Comment

Switch to our mobile site