|
Hibah harta merupakan pemberian harta yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup. Dari definisinya terlihat bahwa hibah harta tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran atas perolehan harta, tidak seperti penjualan.
Karena hibah harta tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran atau transfer penghasilan dari penerima harta ke pemberi harta, sebagian besar Wajib Pajak lantas menghindari transaksi penjualan dan lebih memilih untuk melakukan hibah. Alasan utamanya adalah untuk menghindari pengenaan pajak atas penghasilan. Benarkah hibah dapat menjadi pilihan untuk menghindari pengenaan Pajak Penghasilan?
Hibah Menurut Sudut Pandang Pajak Penghasilan
Undang-undang Pajak Penghasilan (Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008) mengatur bahwa bagi penerima harta hibah, hibah bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan selama memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan
- Pemberi dan penerima hibah tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Jika salah satu persyaratan di atas tidak dapat terpenuhi, maka hibah yang diterima wajib dilaporkan sebagai penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan kata lain dalam hal salah satu persyaratan di atas tidak dapat terpenuhi, transaksi hibah harta tidak lebih menguntungkan dari transaksi penjualan.
Hibah Menurut Sudut Pandang Pajak Pertambahan Nilai
Karena hibah tidak disertai dengan pembayaran, maka menurut sudut pandang PPN, hibah termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma. Dan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Undang-undang No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009) dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ./2002, atas pemberian cuma-cuma terutang PPNĀ dan wajib diterbitkan Faktur Pajak jika:
- Harta yang dihibahkan termasuk Barang Kena Pajak (BKP);
- Pemberi hibah telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
- Hibah terjadi di dalam Daerah Pabean.
Yang membedakan hibah dari jual beli adalah Dasar Pengenaan PPN yang digunakan. Pada transaksi jual beli, Dasar Pengenaan PPN adalah Harga Jual. yaitu Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pada transaksi hibah yang setali tiga uang dengan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan PPN-nya adalah Harga Jual setelah dikurangi laba kotor atau Harga Perolehan Barang.
Kesimpulannya dalam hal hibah terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan, atas hibah tersebut terutang Pajak Penghasilan. Di sisi lain, atas hibah yang tidak memenuhi kriteria ini juga terutang PPN, terutama jika harta yang dihibahkan merupakan BKP, pemberi hibah telah menjadi PKP, dan hibah terjadi di dalam Daerah Pabean. Pada kondisi ini, hibah pada dasarnya tidak lebih baik dari transaksi jual beli.
Sumber gambar : google.com
|
Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.
Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.
|