Haruskah Dipungut PPN oleh Perbankan?


pajakMemanfaatkan jasa perbankan sehingga kemudian bertatap muka dan berbincang dengan customer services dari suatu bank, acapkali menjadi pilihan dari para pengusaha. Tujuan dari pilihan ini biasanya tidak jauh-jauh dari keperluan untuk meminta tambahan modal usaha. Keperluan lainnya selain meminta tambahan modal usaha, per harinya cenderung dapat dihitung dengan jari.

Karena hal di atas, rasanya tidak berlebihan jika diartikan bahwa dunia perbankan sangat dekat dengan dunia usaha. Lantas adakah biaya pajak yang perlu diperhitungkan oleh pengusaha, terutama dari sudut pandang PPN, mengingat jasa perbankan tidak disebutkan lagi sebagai jasa yang tidak dikenai PPN dalam UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN)?

Sejak berlakunya UU No. 42 Tahun 2009 pada 01 April 2010 sebagai perubahan terakhir dari UU No. 8 Tahun 1983, jasa perbankan memang tidak disebutkan lagi sebagai jasa yang tidak dikenai PPN, khususnya dalam Pasal 4A. Meski demikian mulai berlakunya UU No. 42 Tahun 2009, muncul istilah jasa keuangan sebagai salah satu jasa yang tidak dikenai PPN (dikecualikan dari pengenaan PPN), yaitu jasa keuangan yang meliputi:

1.   jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2.   jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3.   jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

  • sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • anjak piutang;
  • usaha kartu kredit; dan/atau
  • pembiayaan konsumen;

4.  jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5.  jasa penjaminan.

Pada kenyataannya, tidak hanya sebatas jasa keuangan. Kegiatan usaha perbankan cukup beragam. Kalaupun sebagiannya merupakan jasa keuangan, beberapa di antaranya tidak termasuk jasa keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Karena bervariasinya kegiatan usaha perbankan ini, Dirjen Pajak pun kemudian membagi kegiatan usaha perbankan ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu yang termasuk jasa keuangan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-121/PJ./2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan, karakteristik kegiatan usaha perbankan yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN adalah:

  1. jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga; atau
  2. jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan.

Secara rinci, kegiatan usaha perbankan yang termasuk jasa keuangan yang tidak terutang PPN dan yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN adalah sebagaimana disebutkan dalam tabel di bawah ini.


Kegiatan Usaha Perbankan yang Merupakan Jasa Keuangan yang Tidak Terutang PPN

Kegiatan Usaha Perbankan yang Merupakan Jasa yang Terutang PPN

a.  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

a. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;

b.  memberikan kredit;

b. menempatkan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

c.  menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

c. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

d. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;

d. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

e.  menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

e. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

f.  menerbitkan surat pengakuan utang;

membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7.  instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

g. menjamin atas risiko sendiri:

1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

2. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

5. Obligasi;

6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

g. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.   melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyerahkan jasa, suatu bank juga dapat melakukan penyerahan barang. Salah satu contoh penyerahan barang yang dapat dilakukan bank adalah menjual agunan yang  telah diambil alih bank dari nasabah debitur yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Menurut UU PPN, penjualan agunan yang telah diambil alih oleh bank tersebut tergolong penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN.

Karena adanya penyerahan jasa yang terutang PPN dan juga penyerahan barang yang terutang PPN di atas, maka bank harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet setahun dari penyerahan yang terutang PPN telah melampaui Rp600 juta. Setelah menjadi PKP, bank kemudian wajib memungut PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak yang berupa Bukti Tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

Kesimpulannya, tatkala memanfaatkan jasa perbankan yang termasuk jasa yang terutang PPN berdasarkan tabel di atas atau membeli barang dari bank yang termasuk transaksi yang terutang PPN, setiap pengusaha dan juga pihak-pihak lainnya akan dipungut PPN oleh bank yang telah menjadi PKP. Dalam hal pemungutan PPN memang telah dilakukan, pastikan bahwa Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh bank memuat keterangan minimal sebagai berikut:

  • Nama, alamat dan NPWP Bank;
  • Jumlah satuan barang (bila ada);
  • Dasar Pengenaan Pajak; dan
  • Jumlah Pajak yang terutang.

Selamat bekerjasama dengan bank!



Sumber gambar: Google.com

Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Leave a Comment

Switch to our mobile site