Istimewanya Distributor MLM di Mata Pajak


MLM businessBagi sebagian pihak, bisnis Multi Level Marketing atau yang biasa disingkat MLM, ternyata tidak hanya memberikan janji, tetapi benar-benar merealisasikan mimpi. Karena dapat merealisasikan mimpi inilah, sebagian pihak lainnya lantas mencoba untuk mulai merintis bisnis MLM.  Yang sudah lebih dulu memasuki bisnis MLM pun semakin berusaha untuk mengembangkan sayapnya.

Sah-sah saja untuk meraih mimpi melalui bisnis MLM. Hanya saja perlu diketahui bahwa pajak tidak memandang remeh orang pribadi-orang pribadi yang menjalankan bisnis MLM. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-100/PJ./2009, distributor MLM ternyata dipersamakan dengan pengusaha atau pekerja bebas sepanjang tidak menyandang status sebagai pegawai dari perusahaan MLM.

Arti yang pertama dari hal di atas adalah, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yang wajib digunakan oleh distributor MLM yang tidak menyandang status ‘pegawai perusahaan MLM’ adalah Formulir 1770. Sementara distributor MLM yang menyandang status ‘pegawai perusahaan MLM’ menggunakan Formulir 1700S atau 1770SS.

Arti yang kedua, tatkala peredaran bruto dari bisnis MLM telah mencapai Rp4,8 Milyar atau lebih, setiap distributor MLM berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Dalam hal peredaran bruto dari bisnis MLM masih di bawah Rp4,8 Milyar, pembukuan dapat diabaikan dan penghasilan neto dari bisnis MLM dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Seperti pengusaha dan pekerja bebas lainnya yang berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, persentase norma perhitungan yang dapat digunakan adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-536/PJ./2000.

Istilah ‘distributor MLM’ tidak disebutkan secara khusus dalam lampiran Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-536/PJ./2000. Namun seperti yang telah diamanatkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-100/PJ./2009, dengan mendasarkan pada karakteristik dari kegiatan usaha  yang dilakukan oleh distributor MLM, distributor MLM diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) jenis usaha:

  1. “Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan” atas penjualan barang dari perusahaan MLM;
  2. “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya” atas pengembangan jaringan usaha MLM.
Contoh:



Desy Arsanti, wanita berusia 27 tahun yang masih melajang dan bertempat tinggal di Jakarta Selatan ini, sejak awal 2009 telah aktif sebagai distributor MLM dari PT Sybenta Indonesia.

Sejak Maret 2009, Desy Arsanti telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pasar Minggu-Jakarta Selatan sejak Maret 2009. Dan di bulan Februari 2010, Desy Arsanti telah memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat Desy Arsanti terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Selama tahun 2010, penghasilan Desy Arsanti dari bisnis MLM adalah sebagai berikut:

  1. a. Omzet dari penjualan barang MLM sebesar Rp182.650.000,00;
  2. b. Komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM sebesar Rp524.727.500,00.

Sesuai Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-536/PJ./2000, besarnya penghasilan neto Desy Arsanti dapat dihitung sebagai berikut:

Jenis Usaha

Peredaran Usaha

(Rupiah)

Norma

(%)

Penghasilan Neto

(Rupiah)

Dagang Rp 182.650.000,00 30 Rp 54.795.000,00
Pekerjaan Bebas Rp 524.727.500,00 50 Rp 262.363.750,00
Jumlah Rp 707.377.500,00 Rp 317.158.750,00



Karena dipersamakan dengan pengusaha atau pekerja bebas, maka tatkala peredaran bruto dari kegiatan MLM telah melampaui Rp600 juta, setiap distributor MLM berwajiban untuk  mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah menjadi PKP, pemungutan PPN sebesar 10% atas setiap penjualan barang MLM dan juga penerbitan Faktur Pajak mutlak untuk dilakukan oleh suatu distributor MLM.


Sumber gambar: bestonlinebusinessguide.net

Narasumber:






Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.

Leave a Comment

Switch to our mobile site