|
Dalam kehidupan sehari-hari, praktik menalangi pembayaran atas nama orang lain atau badan usaha lain untuk mendapatkan penggantian di kemudian hari sangat lazim terjadi. Selain karena praktis, penyebab sering dilakukannya praktik yang dikenal dengan reimbursement ini adalah karena dinilai tidak memiliki implikasi yang negatif oleh sebagian pihak.
Secara pajak berdasarkan beberapa surat dari Dirjen Pajak, transaksi reimbursement ternyata tidak hanya berdasarkan substansinya saja. Dirjen Pajak membatasi bahwa untuk dapat diakui oleh kantor pajak, suatu transaksi reimbursement memenuhi serangkaian persyaratan sebagai berikut:
- Terdapat perjanjian yang mengatur tentang reimbursement;
- Bukti tagihan atas nama penanggung beban yang sesungguhnya;
- Bukti tagihan diserahkan kepada penanggung beban sesungguhnya; dan
- Tidak ada mark up/down nilai atau harga.
Bagi sebagian pihak, terpenuhinya seluruh persyaratan reimbursement di atas dirasakan cukup sulit. Namun tidak ada pilihan lain. Andai saja salah satu persyaratan tidak terpenuhi, transaksi yang terjadi tidak dapat diakui sebagai transaksi reimbursement. Konsekuensinya, pihak yang menalangi pembayaran dapat dianggap memberikan jasa kepada penanggung beban yang sesunggungnya, sehingga terdapat administrasi perpajakan yang perlu ditunaikan lebih lanjut oleh pihak yang menalangi maupun yang sesungguhnya menanggung beban.
Seandainya pihak yang menalangi pembayaran telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak (PKP), jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak dan transaksi dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka pihak yang menalangi harus memungut PPN sebesar 10% dan menerbitkan Faktur Pajak. Di sisi lain, jika imbalan jasa tersebut termasuk objek pemotongan PPh (baik PPh Pasal 21, 23, atau 4 ayat (2)), maka pihak yang menanggung beban sesungguhnya harus memotong PPh atas imbalan bruto jasa. Pemotongan PPh ini terutama berlaku jika penanggung beban yang sesungguhnya sudah ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Dengan adanya konsekuensi di atas, maka transaksi reimbursement seharusnya tidak dipandang sebelah mata. Sebelum memulai atau menyepakati transaksi reimbursement, idealnya harus dicermati terlebih dahulu apakah seluruh persyaratan reimbursement benar-benar dapat dipenuhi. Jika dinilai sulit atau bahkan memang tidak memungkinkan sama sekali, maka pihak yang menalangi maupun yang menanggung beban sesungguhnya harus siap sedia untuk menanggung konsekuensi pajaknya, seperti yang telah dijelaskan di atas.
Jika ya, pihak yang menalangi tidak perlu memungut PPN dan pihak yang sesungguhnya menanggung beban tidak perlu memotong PPh atas imbalan yang sebenarnya tidak diterima oleh pihak yang menalangi. Dalam hal transaksi reimbursement terpenuhi, transaksi yang terjadi adalah antara pihak yang sesungguhnya memberikan jasa atau menerbitkan invoice dengan pihak yang sesungguhnya menanggung beban.
Sumber gambar: Inmagine.com
|
Narasumber:

Ika fithriyadi, Ak. adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak. Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai Financial Controller pada Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.
Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi Tax Supervisor pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini, kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Consultindo.
|