Pemerintah Beri Insentif Jika Serap Bahan Baku Local Industri Susu
Kementerian Perindustrian mengkaji pemberian insentif bagi industri susu yang mengutamakan penyerapan bahan baku susu produksi peternak lokal. Direktur Industri Minuman dan Tembakau Enny Ratnaningtyas mengatakan produsen susu olahan yang mengutamakan penyerapan bahan baku dan bekerja sama mengembangkan produksi susu peternak lokal harus mendapatkan perlakuan khusus.
Insentif tersebut, jelasnya, bisa menjadi alternatif dari penurunan bea masuk impor susu yang lebih rendah dari impor produk susu olahan. “Harus ada insentif bagi yang menyerap dan disinsentif bagi industri yang tidak menyerap,” katanya.
Enny menjelaskan industri pengolahan susu harus mengimpor bahan baku sekitar 1,5 juta ton susu atau sekitar 50% dari kebutuhan bahan baku dengan bea masuk impor 5% sementara produk susu olahan impor masuk dengan bea masuk 0%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolah Susu (AIPS) Syahlan Siregar mengatakan besaran bea masuk impor susu tidak berhubungan langsung dengan tingkat penyerapan produksi susu lokal oleh industri.
Selama ini, jelasnya, 6 perusahaan anggota AIPS konsisten menyerap susu produksi lokal meski harganya lebih tinggi dari susu impor. Produsen susu dalam negeri membeli susu produksi domestik pada kisaran harga Rp 3.800 – Rp 4.100 per liter, sementara harga susu impor sudah mencapai Rp 3.700 per liter. Harga pembelian susu produk dalam negeri tersebut belum termasuk biaya pemrosesan seperti pasteurisasi yang diperkirakan mencapai Rp 300 – Rp 400 per liter.
Sumber berita: bisnis-jabar.com dan redaksi
Sumber gambar: bisnis-jabar.com

Tweet This
Share on Facebook
Digg This
Save to delicious
Stumble it
RSS Feed