Transaksi Valuta Asing Menurut Islam


Di era globalisasi seperti ini, perkembangan bisnis valuta asing atau yang biasa kita sebut sebagai transaksi valas semakin meningkat. Dalam kegiatan bisnis ini, tidak sedikit kaum muslim yang ikut serta didalamnya. Ada yang mengatakan bahwa transaksi valas menurut Islam adalah haram, tapi ada sebagian yang lain mengatakan perdagangan tersebut bersifat halal. Lalu menurut syariah sendiri bagaimana hukumnya?

Pengertian Valuta Asing (Valas)

Valuta asing (valas) ialah mata uang luar negeri, seperti dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Misalnya saja ketika ada dua  negara yang sedang mengadakan perdagangan international, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Sehingga, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing.

Tetapi, bisa jadi dalam menyelesaikan transaksi tersebut tidak menggunakan kedua mata uang negara tersebut, tetapi menggunakan mata uang negara ketiga, misalnya dollar. Hal ini bisa terjadi bila eksportir maupun importir tidak memiliki mata uang lokal negara masing-masing atau mata uang kedua negara itu sangat jarang diperdagangkan karena mata uangnya sangat lemah. Ini berarti mata uang yang dipergunakan itu adalah mata uang yang populer di kedua negara itu, misalnya dollar.

Kurs mata uang tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pada situasi ekonomi negara masing-masing. Islam mengakui perubahan nilai mata uang asing dari waktu ke waktu secara sunnatullah (mekanisme pasar). Bila perubahan itu terlalu tinggi, maka campur tangan pemerintah diperlukan untuk menjaga stabilitas mata uang, karena Islam menginginkan terciptanya stabilitas kurs mata uang.

Transaksi jua beli valuta asing sebagaimana yang digambarkan di atas, umumnya diselenggarakan di pasar valuta asing, money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas.
Transaksi valas di bank konvensional sendiri, selain menyediakan layanan transaksi tunai berdasar nilai kurs pada saat itu, juga menyediakan layanan transaksi forward, currency swap, dan option.

Transaksi tunai adalah transaksi penjualan atau pembelian valuta asing berdasar nilai kurs hari ini, yang mempunyai 3 cara penyerahan yaitu today, tomorrow dan  spot. Transaksi Today adalah transaksi pembelian atau penjualan valuta asing (USD) terhadap valuta domestik (Rp) atau terhadap valuta asing lainnya berdasar nilai kurs hari ini dengan penyerahan hari ini juga. Sedang tomorrow juga berdasarkan nilai kurs hari ini tapi penyerahan dilakukan keesokan hari atau satu hari kerja setelah tanggal transaksi. Untuk Spot sendiri, juga berdasar nilai kurs hari ini dan diserahkan dua hari kerja setelah transaksi.

Apa yang dimaksud dengan transaksi forward, currency swap dan option itu? 

Transaksi forward adalah suatu transaksi atau kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta asing terhadap valuta domestic (atau terhadap valuta asing lainnya) pada tanggal valuta di masa datang dengan rate atau harga yang ditentukan sekarang pada tanggal kontrak. Transaksi forward dapat dilakukan untuk jangka waktu 1 minggu sampai dengan 1 tahun.

Transaksi currency swap adalah  suatu transaksi atau kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta asing terhadap valuta domestic (atau terhadap valuta asing lainnya) pada tanggal valuta tertentu sekaligus dengan perjanjian untuk menjual atau membeli kembali pada tanggal valuta yang berbeda di masa datang dengan harga yang ditentukan pada tanggal kontrak.

Karakteristik transaksi forward dan currency swap ini adalah diterapkannya system hedging (memagari) atas nilai kurs mata uang valuta tertentu. Hedging dimaksudkan untuk melindungi nilai kurs valuta tertentusebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan risiko kerugian akibat pergerakan kurs yang fluktuatif.

Sedangkan transaksi option (posisi call atau put) adalah transaksi jual beli valuta asing terhadap rupiah yang merupakan transaksi atas dasar perjanjian yang memberikan hak kepada bank untuk menjual-membeli hak beli atau jual atau suatu transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan harga tertentu pada tanggal berakhirnya perjanjian atau  tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi.

Bagaimana transaksi valuta asing menurut syariah?

Berikut ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang. Pada prinsipnya transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).

4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

 

 

 

Sumber artikel: bprsyariah.com dan redaksi

Sumber gambar: indonesiafinancetoday.com

Leave a Comment