Afiliasi International
Mubin (Muslim Business Network)
PENDAHULUAN
Asosiasi Jaringan Bisnis Muslim Malaysia (2848-10-WKL) adalah sebuah Organisasi Non Pemerintah yang menjadi wadah pengusaha berkumpul. Daftar MUBIN disetujui oleh ROS pada 10 Desember 2010 dengan Saudara Jusni Yusoff sebagai Ketua MUBIN yang pertama.
MUBIN didirikan untuk mengumpulkan pengusaha dan non pengusaha untuk mendorong kerjasama mensukseskan bisnis. Di samping itu, MUBIN juga akan berperan untuk mempromosikan praktek yang baik dan saleh dalam bisnis serta meningkatkan komitmen dan kontribusi pengusaha kepada dakwah. Dalam memastikan penerusan halatuju MUBIN, pengembangan pengusaha baru ini dijadikan sebagai salah satu agenda utama MUBIN.
TUJUAN
Tujuan-tujuan utama didirikannya MUBIN adalah:
Menjadikan anggota agar menjadi ahli bisnis yang sukses, etis, murah hati dan bersikap saling bantu membantu.
Mendorong anggota dan anggota masyarakat berbisnis dengan cara dan tatacara Islam.
Menyediakan suasana di mana anggota yang bukan trader bisa memberi kontribusi misalnya sebagai penasehat, investor dan sebagainya.
Mengadakan hubungan dan kerjasama bisnis dengan setiap individu atau organisasi di dalam dan luar negeri.
Membantu anggota sesuai dengan kemampuan MUBIN di dalam hal-hal bisnis termasuk memberikan konsultasi, membuka jaringan bisnis, mengumpulkan modal dan apa ini langkah yang halal dan sah di sisi hukum.
Membimbing generasi muda di dalam hal-hal terkait bisnis dan ekonomi Islam.
Memberi kontribusi langsung dan tidak langsung ke arah penerapan ekonomi Islam di Malaysia sesuai dengan kemampuan MUBIN.
KEANGGOTAAN
Keanggotaan MUBIN terbuka kepada semua warga negara Malaysia yang beragama Islam, berumur 18 tahun ke atas dan berminat membangun bisnis yang sukses.
Untuk mendaftar, pelamar hanya perlu mengisi formulir keanggotaan dan mengirimkannya kembali ke alamat kontak kami di:
Lot 303, Jalan Selangor,
Pusat Kota Melawati, 53100,
Jakarta
No Tel: 03-41086339 No Fax: 03-41086319
Email : admin@mubin.org.my
Website : mubin.org.my

